Muhammad Anas Kholiq juga menjelaskan bahwa jumlah DPS yang telah ditetapkan ini mengalami sedikit perubahan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang sebelumnya tercatat mencapai 208.861 jiwa.
Perubahan ini terjadi setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pantarlih, di mana ditemukan pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal, dan mereka yang pindah domisili.
“Jumlah DPS yang kami tetapkan ini sudah termasuk pemilih yang berada di Lapas Kelas IIA Curup, yang akan memilih di TPS khusus dalam lapas,” papar Anas
DPS Pilkada serentak 2024 Kabupaten Rejang Lebong ini akan direkapitulasi di tingkat provinsi untuk penetapan lebih lanjut dan kemudian diumumkan kepada masyarakat di desa dan kelurahan. Dengan demikian, masyarakat dapat memeriksa apakah mereka sudah terdaftar atau belum.
Baca Juga: KPU Rejang Lebong Lantik 3 Anggota PPS Hasil PAW
“DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat untuk memberi mereka kesempatan mencermati dan memberikan tanggapan atau masukan. Jika ada yang merasa belum diakomodir dalam DPS, mereka bisa mendatangi PPS desa/kelurahan, kecamatan, atau KPU dengan bukti yang memenuhi syarat,” tutup Anas.(**)
