Baca Juga: Kuatkan Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc, KPU Rejang Lebong Gelar Bimtek

Menurutnya, saat ini jumlah pemilih di Lapas Kelas IIA Curup mencapai kurang lebih 700 orang. Secara aturan, kata Buyono mengatakan bahwa 600 pemilih per TPS dan seharusnya memang betul hanya 2 TPS.
“Namun karena, adanya pola pengeluaran tahanan yang bergantian, tentu membutuhkan waktu yang lebih lama. Makan dari itu, penambahan TPS inilah guna mengantisipasi hal tersebut,” sampainya.
Lanjut Buyono, untuk badan adhoc yang akan bertugas di TPS nanti merupakan petugas dari Lapas itu sendiri. Jumlahnya sama dengan TPS diluar TPS lapas, yang membedakannya adalah petugasnya saja.
“Terkait penambahan Lapas, kita masih usulkan. Karena bertambah atau tidak, kita masih menunggu persetujuan dari KPU RI,” tandasnya.(**)

Bagikan Berita ini: