Dalam kesempatan itu, Kasi Adm Kamtib Moh. Padilah menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Lapas Curup untuk memberikan layanan terbaik bagi WBP, terutama dalam pemenuhan hak-hak terkait proses peradilan.
“Kami berharap MoU ini dapat mempermudah akses layanan hukum bagi Warga Binaan sekaligus memperkuat kolaborasi antara Lapas dan Pengadilan Agama,” ujarnya.
Pihak Pengadilan Agama Lebong Kelas II menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan terkoordinasi bagi masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan.
Melalui penandatanganan MoU ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menciptakan sinergi kerja yang harmonis demi mendukung sistem peradilan dan pemasyarakatan yang lebih baik.
