Kepala Lapas Curup, David Rosehan, menegaskan bahwa setiap usulan yang diajukan telah melalui proses penilaian secara objektif dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari segi administrasi, perilaku, maupun keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama berada di dalam lapas.
“Sidang TPP ini menjadi sarana evaluasi terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Harapannya, program integrasi maupun penempatan dalam kegiatan pembinaan seperti pesantren dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Kalapas.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, diharapkan proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kesempatan bagi warga binaan yang memenuhi syarat untuk memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
