Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menegaskan bahwa sidang TPP merupakan bagian penting dari mekanisme pemasyarakatan.
“Hak integrasi bukan hadiah, melainkan penghargaan atas perilaku baik WBP selama menjalani pembinaan,” tegasnya.
Menurut David, pemberian hak integrasi harus sesuai aturan yang berlaku.
“Melalui sidang TPP, kita memastikan keputusan yang diambil adil, layak, dan berpihak pada keberhasilan pembinaan,” jelas Kalapas.
Dengan terlaksananya sidang ini, pihak Lapas Curup berharap usulan integrasi segera diproses.
Diharapkan, narapidana yang mendapatkan hak integrasi bisa kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan yang sudah dijalani.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Curup untuk menjalankan sistem pembinaan yang humanis, transparan, dan sesuai prinsip keadilan.
