Seluruh satuan kerja diminta menjadikan program ini sebagai pedoman kerja. Termasuk Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di daerah.
Pada sektor pemasyarakatan, sejumlah program prioritas kembali ditekankan. Mulai dari pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di Lapas dan Rutan.
Hingga penanganan overcapacity dan overcrowding. Penguatan kemandirian pangan juga menjadi perhatian. Termasuk pembangunan dapur sehat dan optimalisasi pemasaran produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur pemasyarakatan juga menjadi fokus utama. Tujuannya untuk menciptakan layanan yang semakin profesional dan berdaya saing.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Curup menegaskan komitmennya mendukung kebijakan Kemenimipas.
Tahun 2026 dijadikan sebagai momentum kerja nyata. Demi mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas dan semakin PRIMA.
