Aturan tersebut memuat tata cara, mekanisme, dan strategi pengendalian gratifikasi di lingkungan pemasyarakatan.

David menegaskan integritas pegawai harus terjaga. “Pengendalian gratifikasi adalah wujud komitmen kita membangun budaya kerja bersih dan transparan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh jajaran menjadikan pedoman ini sebagai landasan sikap dalam melaksanakan tugas sehari-hari, sehingga kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan semakin meningkat.