Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia, khususnya di lingkungan pemasyarakatan, dalam mengimplementasikan KUHP Baru yang akan berlaku efektif secara penuh pada tahun 2026.

Perubahan mendasar yang dibahas antara lain pergeseran paradigma dari pendekatan keadilan retributif (pembalasan) menuju pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Melalui partisipasi dalam diskusi ini, diharapkan jajaran Lapas Kelas IIA Curup semakin siap dan adaptif dalam menjalankan tugas pembinaan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Bagikan Berita ini: