
EKABAR.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali menegaskan komitmennya dalam penanganan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika. Pada Rabu (27/8/2025), Lapas Curup secara resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Karunia Insani Kabupaten Rejang Lebong terkait penyelenggaraan program rehabilitasi.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam keberlanjutan program rehabilitasi yang selama ini dinilai efektif membantu pemulihan WBP pecandu, penyalahguna, maupun korban penyalahgunaan narkotika.
Dengan kerja sama ini, Lapas Curup berharap kualitas pembinaan dapat semakin ditingkatkan, sehingga WBP memiliki kesempatan lebih besar untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi sehat secara fisik, mental, maupun spiritual.
Melalui kolaborasi dengan Yayasan Karunia Insani, program rehabilitasi di Lapas Curup akan dijalankan secara terstruktur dan komprehensif. Berbagai bentuk terapi akan diberikan, mulai dari konseling individu, terapi kelompok, hingga bimbingan spiritual.
Seluruh kegiatan dirancang untuk membantu warga binaan memulihkan diri dari ketergantungan narkoba, sekaligus memperkuat mental serta spiritualitas mereka. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pemulihan kesehatan, tetapi juga membangun motivasi dan harapan baru agar mereka dapat menjadi individu yang lebih baik dan bermanfaat setelah bebas nantinya.
