EKABAR.ID Persidangan kasus dugaan penghasutan melalui media sosial dengan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa membuka cerita kelam selama masa penahanan.
Dalam nota pembelaannya, mantan staf komunikasi di sebuah lembaga internasional itu memaparkan pengalaman pahit, mulai dari tekanan mental hingga keterbatasan akses layanan kesehatan saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka sejak awal September 2025.
Penyidik menuduhnya melakukan penghasutan melalui unggahan media sosial yang berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri saat gelombang demonstrasi melanda Jakarta pada Agustus 2025.
https://www.instagram.com/reel/DTMlD07AZwj/
Kehilangan Pekerjaan dan Tekanan Psikologis
Status tersangka membawa dampak besar bagi kehidupan profesional Laras. Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai communication officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly ini harus kehilangan pekerjaannya tak lama setelah petugas menahannya pada 2 September 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras mengaku tekanan psikologis terus memburuk selama menjalani penahanan.
Kondisi itu semakin berat ketika ia menerima kabar sang ibu jatuh sakit, sementara ia tidak memiliki ruang gerak untuk mendampingi keluarga.
“Sulit menahan emosi di balik jeruji, apalagi saat mengetahui kondisi keluarga di luar,” kata Laras di hadapan majelis hakim.

Kondisi Rutan dan Keluhan Pelayanan
Melalui pledoi, Laras menggambarkan kondisi ruang tahanan yang sempit dan tidak nyaman. Ia menyebut harus berbagi satu ruangan dengan sekitar 15 tahanan perempuan lain dengan fasilitas tidur yang sangat terbatas.
