
Kepungan Massa dan Temuan Mencurigakan
Pelarian HM berakhir ketika kemacetan mengurung mobilnya di depan Halte Golden Truly. Warga yang emosi langsung mengepung dan merusak kendaraan tersebut.
Polisi segera mengamankan HM dan seorang penumpang perempuan untuk mencegah amuk massa meluas.
Petugas kemudian menggeledah mobil dan menemukan sejumlah barang mencurigakan. Polisi menyita empat pasang pelat nomor berbeda dengan seri B, G, dan D serta STNK yang tidak sesuai.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua bilah senjata tajam dan satu senjata api mainan.
Dampak dan Status Hukum
Insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, seorang pengendara motor berinisial NH mengalami luka dan menjalani perawatan medis. Sejumlah sepeda motor warga dan satu mobil dinas polisi juga mengalami kerusakan.
Penyidik menetapkan HM sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi masih mendalami motif penggunaan pelat palsu serta kepemilikan senjata tajam. Selain itu, penyidik juga melakukan tes urine untuk memastikan kondisi pelaku saat kejadian.
