
EKABAR.ID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menghentikan kebijakan ganjil genap pada Senin (16/2/2026) dan Selasa (17/2/2026).
Kebijakan ini mengikuti libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dan cuti bersama.
Selama dua hari tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas di 26 ruas jalan protokol. Biasanya, aturan ini berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Namun kali ini, pemilik pelat nomor ganjil maupun genap tidak perlu menyesuaikan jadwal.
https://www.instagram.com/reel/DUfueC7kr2x/
Landasan Aturan dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan itu menyebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang Presiden tetapkan.
