Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang berasal dari unsur pejabat kementerian hingga pihak swasta. Berikut adalah daftar namanya:

Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
Sontang Coin Manurung / Sontang Cadoro (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
Sejumlah pihak swasta dan lingkaran dekat, termasuk Fahd A. Rafiq (Fahd Alfawus) dan Arif Sugianto (mantan Bupati Kebumen).

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat keterlibatan pejabat tinggi kementerian serta korporasi besar dalam jaringan mafia pengurusan tanah dan HGB di Indonesia.

Bagaimana tanggapan Anda terhadap langkah tegas KPK dalam membongkar sindikat mafia tanah yang melibatkan korporasi besar ini

Bagikan Berita ini: