
EKABAR.ID – Para pecinta layang-layang di Pulau Dewata Bali, diminta untuk tidak menerbangkan layang-layang di zona larangan. Jika melanggar, hukuman penjara sudah menanti.
Aturan terkait zona layang-layang ini dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000, tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya. Kini, sosialisasi terkait aturan tersebut semakin gencar dilakukan buntut jatuhnya helikopter di Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat lalu
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengungkapkan menaikkan layang-layang di wilayah dalam radius lima mil atau sembilan kilometer dari bandara, dibatasi dengan ketinggian tidak melebihi 100 meter atau 3.000 kaki. Hal itu termuat dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000.
Baca Juga: Helikopter Jatuh Karena Tali Layangan di Bali, Berikut Faktanya
“Di ayat (3) menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 10 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki,” kata Indra.
Indra menjelaskan sanksi atau hukuman juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000. Menurutnya, pelanggar dapat terancam pidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.
Minta Desa Adat Tertibkan Zona Larangan Layang-layang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali meminta desa adat yang menjadi zona larangan layang-layang turut melakukan penertiban. Selain desa adat, Satpol PP Bali juga meminta para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layang-layang di zona terlarang.
“Kuta Utara sampai Kuta Selatan kami harapkan dibantu dari desa adat/lingkungan agar tidak ada yang bermain layang-layang karena kan dekat bandara,” kata Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi
Dewa Dharmadi berharap peran masyarakat juga membantu untuk mematuhi aturan sesuai Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000.(**)