
EKABAR.ID – Para pecinta layang-layang di Pulau Dewata Bali, diminta untuk tidak menerbangkan layang-layang di zona larangan. Jika melanggar, hukuman penjara sudah menanti.
Aturan terkait zona layang-layang ini dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000, tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya. Kini, sosialisasi terkait aturan tersebut semakin gencar dilakukan buntut jatuhnya helikopter di Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat lalu
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengungkapkan menaikkan layang-layang di wilayah dalam radius lima mil atau sembilan kilometer dari bandara, dibatasi dengan ketinggian tidak melebihi 100 meter atau 3.000 kaki. Hal itu termuat dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000.
Baca Juga: Helikopter Jatuh Karena Tali Layangan di Bali, Berikut Faktanya
