“Di ayat (3) menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 10 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki,” kata Indra.
Indra menjelaskan sanksi atau hukuman juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000. Menurutnya, pelanggar dapat terancam pidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.
Minta Desa Adat Tertibkan Zona Larangan Layang-layang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali meminta desa adat yang menjadi zona larangan layang-layang turut melakukan penertiban. Selain desa adat, Satpol PP Bali juga meminta para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layang-layang di zona terlarang.
“Kuta Utara sampai Kuta Selatan kami harapkan dibantu dari desa adat/lingkungan agar tidak ada yang bermain layang-layang karena kan dekat bandara,” kata Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi
Dewa Dharmadi berharap peran masyarakat juga membantu untuk mematuhi aturan sesuai Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000.(**)
