Selain itu, dibahas pula prinsip-prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Melalui forum ini, para peserta mendapatkan ruang diskusi untuk membahas tantangan dan strategi implementasi KUHAP dan KUHP Baru di lapangan, khususnya dalam menjaga kesinambungan proses penegakan hukum antar lembaga.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat komunikasi dan koordinasi guna mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan regulasi baru tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Rejang Lebong memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap KUHAP dan KUHP Baru, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, profesional, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.
