EKABAR.ID Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Nazaruddin Dek Gam, memastikan proses penetapan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi III telah sesuai aturan.

Dengan demikian, polemik mengenai waktu pengaktifannya kini berakhir.

Nazaruddin menjelaskan bahwa Sahroni menjalani sanksi nonaktif selama enam bulan. Setelah masa sanksi berakhir, Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR pada 5 Maret 2026.

Namun, DPR memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

“Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari berasal dari usulan Partai NasDem. Penetapan tersebut berlaku efektif pada 10 Maret 2026 karena DPR sedang reses,” ujar Nazaruddin.

Bagikan Berita ini: