MKD Pastikan Proses Sesuai UU MD3 dan Tatib DPR
Selanjutnya, Nazaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusulan hingga penetapan Sahroni mengikuti mekanisme resmi. Ia memastikan proses tersebut mengacu pada Undang-Undang MD3 dan tata tertib DPR.
“Saya pastikan proses pelantikan tersebut mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR,” kata Nazaruddin dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).
Karena itu, MKD menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.

Polemik Waktu Pelantikan Akhirnya Terjawab
Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan waktu pelantikan Sahroni. Mereka menilai pelantikan tersebut berlangsung sebelum masa sanksi berakhir.
Namun, Nazaruddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut tetap sesuai aturan. Ia menekankan bahwa penetapan berlaku efektif pada 10 Maret 2026, setelah masa reses DPR berakhir.
Dengan jadwal tersebut, Sahroni kembali aktif lima hari setelah masa sanksinya berakhir pada 5 Maret 2026. Oleh karena itu, MKD memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
