“Kerja keras penyidik ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi anak. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan anak kembali ke keluarga yang benar,” tutur Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah.

 

Selain proses hukum, AMK juga mendapat pendampingan psikologis, medis, dan sosial secara intensif. Pemerintah melalui KemenPPPA, Kemensos, dan Dinas Sosial menyiapkan berbagai bentuk dukungan seperti bantuan pendidikan, kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan), serta pendampingan psikososial jangka panjang.

 

Langkah ini menjadi bagian dari pemulihan menyeluruh agar AMK dapat melanjutkan hidup dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang.

 

Melalui kasus ini, Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak abai terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kekerasan serupa terjadi.

 

“Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa seorang anak. Jangan pernah diam. Anak adalah amanah bangsa, berhak tumbuh dalam kasih sayang, bukan dalam kekerasan,” pesan Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah dengan tegas.

 

Kasus AMK menjadi potret nyata komitmen Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri dalam melaksanakan penegakan hukum yang berpihak pada korban serta menjunjung nilai kemanusiaan. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk perlindungan, pemulihan, dan dukungan sosial.

 

Dengan kolaborasi lintas lembaga, Polri akan terus memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia agar setiap anak mendapatkan kesempatan tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.

Bagikan Berita ini: