Sementara itu, pengungkapan terbesar berasal dari seorang tersangka asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polresta Bengkulu menyita 25,25 gram sabu yang diduga akan diedarkan di Kecamatan Kampung Melayu dan sejumlah wilayah di Kota Bengkulu. Rencana peredaran tersebut berhasil digagalkan sebelum narkotika sempat beredar di masyarakat,Kapolresta menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan prosedur wajib dalam penanganan perkara narkotika sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh siapa pun. Kami berkomitmen menangani setiap perkara narkotika secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.,Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum,Dalam kesempatan tersebut, Rahmad juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Menurutnya, keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mewujudkan Kota Bengkulu yang bersih dari narkoba. Kesadaran masyarakat menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Bagikan Berita ini: