“Dari pledoi yang kita sampaikan pada saat sidang kemarin, itu dikesampingkan. Artinya, pihak-pihak terkait yang pernah kita tuangkan dalam pledoi memang tidak ada sama sekali disinggung,” ujar Endah.
Berdasarkan keterangan yang muncul dalam rangkaian persidangan sebelumnya, terdapat klaim mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp250 juta kepada seorang oknum pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu berinisial “I”. Selain itu, muncul pula keterangan mengenai dugaan penyerahan sekitar Rp215 juta kepada Baznas Kabupaten Seluma yang disebut berkaitan dengan kebutuhan pelaksanaan PPG.
Dengan demikian, nilai yang disebut dalam keterangan persidangan terkait dugaan aliran dana tersebut mencapai sekitar Rp465 juta. Pihak terdakwa sebelumnya berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari rangkaian perkara dan tidak terlepas dari penghimpunan dana PPG yang menjadi pokok perkara.
Meski demikian, keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut tidak serta-merta membuktikan pihak yang disebut telah menerima atau terlibat dalam tindak pidana. Pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan sebelumnya juga membantah menerima uang sebagaimana diterangkan terdakwa. Karena itu, klaim tersebut harus ditempatkan sebagai keterangan yang muncul dalam persidangan dan pledoi terdakwa, bukan sebagai kesimpulan bersalah terhadap pihak lain.
Bagi tim penasihat hukum Dermawan, persoalannya kini terletak pada tidak munculnya poin tersebut dalam pertimbangan putusan sebagaimana yang mereka harapkan. Endah menyayangkan materi yang telah mereka uraikan dalam pledoi itu tidak menjadi bagian yang disinggung majelis hakim saat menjatuhkan vonis terhadap kliennya.“Kita menyayangkan hal itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” tegas Endah.
Catatan tersebut berpotensi menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan kubu Dermawan dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Pihaknya belum memastikan apakah akan menerima vonis 2 tahun 6 bulan tersebut atau membawa perkara ke tingkat banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dengan sikap tersebut, putusan terhadap kedua terdakwa belum menutup sepenuhnya perjalanan perkara pungli PPG Kemenag Seluma
