
EKABAR.ID Badan Gizi Nasional menepis narasi viral yang menyebut ancaman pidana bagi orang tua siswa yang mengunggah dokumentasi menu Program Makan Bergizi Gratis ke media sosial.
Pemerintah menegaskan dokumentasi publik justru membantu menjaga transparansi dan kualitas gizi secara langsung.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana membantah isu yang mengaitkan program tersebut dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Ia menyatakan BGN tidak pernah melarang orang tua maupun siswa memotret atau merekam menu makanan di sekolah.
https://www.instagram.com/p/DVI7-CqiVpB/
Instrumen pengawasan
Menurut Dadan, partisipasi masyarakat melalui media sosial membantu tim pusat memantau kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.
Unggahan masyarakat memberi gambaran kondisi riil di lapangan. Karena itu, BGN justru memanfaatkan dokumentasi publik sebagai sarana evaluasi layanan.
Secara hukum, masyarakat dapat mengunggah foto makanan program pemerintah selama tidak menyertakan fitnah atau informasi palsu.
