Warga berhak menyampaikan ulasan dan keluhan atas layanan publik. Hak tersebut melekat dalam prinsip partisipasi dan keterbukaan informasi.
Pakar hukum juga menjelaskan bahwa UU ITE hanya menyasar konten yang memuat unsur penghinaan atau ujaran kebencian.
Jika warga membagikan dokumentasi sesuai fakta, hukum melindungi tindakan tersebut sebagai bentuk transparansi.

Gesekan di tingkat lokal
Meski pemerintah pusat mendorong keterbukaan, sejumlah gesekan sempat muncul di daerah. Pada Januari 2026, polemik terjadi di Lampung Barat setelah orang tua murid mengaku menerima intimidasi dari oknum lapangan terkait unggahan porsi makanan.
Sebelumnya, pada awal 2025, beberapa sekolah melarang siswa mendokumentasikan makanan secara sepihak. Namun, pemerintah menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan arahan pusat.
Untuk mencegah kesalahpahaman, pemerintah mengimbau masyarakat tetap kritis sekaligus melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
Dengan pengawasan bersama, program strategis nasional ini dapat berjalan tepat sasaran dan menjaga kualitas layanan bagi siswa.
