Komitmen terhadap pemenuhan hak hukum warga binaan kembali ditunjukkan Lapas Kelas IIA Curup dengan memfasilitasi pelaksanaan sidang Dispensasi Kawin secara daring, Rabu (18/02/2026).
Persidangan digelar melalui sarana teleconference sebagai upaya memastikan warga binaan tetap mendapatkan akses keadilan meski tengah menjalani masa pidana.
Sidang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kepahiang sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara dispensasi kawin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dengan memeriksa keterangan para pihak secara virtual dari lokasi masing-masing.
Pelaksanaan sidang secara daring ini menjadi solusi efektif di tengah keterbatasan mobilitas warga binaan.
Selain menjaga keamanan dan ketertiban, metode teleconference juga mempercepat proses administrasi tanpa mengurangi substansi pemeriksaan perkara.
