Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali melaksanakan program pembinaan lanjutan bagi warga binaan melalui pemberian Pembebasan Bersyarat (PB). Sebanyak tiga orang narapidana dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak integrasi tersebut, setelah melalui proses penilaian yang ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat ini ditandai dengan kegiatan serah terima narapidana dari pihak Lapas Curup kepada pihak Kejaksaan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selanjutnya, ketiga narapidana tersebut akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di bawah koordinasi Bapas, guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik serta tetap dalam pengawasan yang terstruktur.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Curup menyampaikan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan bentuk nyata dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Ia menegaskan bahwa hak ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

Bagikan Berita ini: