
EKABAR.ID – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bengkulu.
Acara ini digelar di Ruang Rapat Balai Merah Putih Kota Bengkulu, Rabu 20 Agustus 2025, sebagai langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengelolaan urusan pertanahan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, S.E., M.M., bersama jajaran Pemerintah Kota Bengkulu serta perwakilan dari dinas terkait. Dari pihak BPN, hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Rr. Kun Gupita Andyawati, S.E.
Penandatanganan PKS ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam membangun pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan tanah di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih cepat, akurat, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Walikota Bengkulu menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPN untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di Kanwil BPN Provinsi Bengkulu
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Harapan kami, pelayanan pertanahan di Kota Bengkulu bisa semakin cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat,” kata Walikota Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah daerah. Menurutnya, BPN siap menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, akuntabel, dan tepat sasaran, sejalan dengan kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu.
Acara penandatanganan PKS tersebut ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran Pemerintah Kota Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu. Momen ini menjadi simbol kuat terjalinnya kerja sama strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.
Sebagai bentuk penguatan integritas layanan, BPN Kota Bengkulu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan tidak memberikan tip atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. ***