Dalam pertemuan itu, PJ menyampaikan permintaan maaf sambil membawa parsel buah.

PJ juga menawarkan penggantian kucing baru berjenis anggora atau persia. Meski begitu, keluarga Firda menolak tawaran tersebut secara tegas.

Firda mengatakan persoalan ini menyangkut nyawa, bukan sekadar barang. Menurutnya, Mintel tidak dapat tergantikan karena ada ikatan emosional yang kuat.

Keluarga juga memastikan tidak akan mengonsumsi parsel buah dari pelaku. Mereka berencana menyerahkan bingkisan itu kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.

Masuk tahap penyidikan

Sikap tegas Firda mendapat dukungan dari komunitas pencinta kucing Cat Lovers In The World atau CLOW. Komunitas itu ikut mengawal laporan kasus ke kepolisian.

Hingga Minggu, 8 Februari 2026, Satreskrim Polres Blora menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi telah memeriksa sedikitnya lima saksi, termasuk saksi mata di lokasi dan pemilik kucing.

Firda berharap proses hukum berjalan hingga tuntas. Ia ingin ada pertanggungjawaban pidana yang jelas atas kematian Mintel.

Jika terbukti bersalah, PJ terancam jerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya perlindungan hewan di ruang publik.

Bagikan Berita ini: