“MoU ini sudah lama kita rencanakan. Diharapkan melalui MoU ini bukan hanya ASN jajaran Pemkab yang akan mendapatkan bantuan hukum, tetapi masyarakat yang berhadapan dengan hukum juga bisa mendapatkan bantuan hukum. Jadi, MoU ini selaras dengan visi dan misi kita, yakni Bantu Rakyat,” kata Hendri.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa, Moch. Ramdani, menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi.
Pendampingan nonlitigasi meliputi konsultasi hukum, pemberian nasihat hukum (legal advice), penyusunan pendapat hukum (legal opinion), penyusunan dokumen atau produk hukum (legal drafting), serta mediasi. Sementara itu, pendampingan litigasi mencakup bantuan hukum dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan.
Ramdani menegaskan, layanan pendampingan tersebut terbuka bagi ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, termasuk lurah dan kepala desa, serta masyarakat yang membutuhkan, baik yang mampu maupun tidak mampu, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.


“Jadi, kita siap mendampingi ASN jajaran Pemkab hingga lurah dan kades. Termasuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat mampu dan tidak mampu. Khususnya ASN dan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Jadi, ASN dan masyarakat yang meminta bantuan pendampingan akan kita dampingi,” tutur Ramdani.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Rejang Lebong berharap masyarakat dan aparatur pemerintah memiliki akses yang lebih luas terhadap konsultasi dan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan program Bantu Rakyat, dengan harapan layanan pendampingan hukum dapat semakin mudah dijangkau oleh pihak-pihak yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

