Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, kegiatan pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan fisik tanah aset serta meninjau langsung kondisi eksisting di lapangan sebelum proses sertipikasi dilakukan.

“Ini merupakan langkah awal untuk melakukan validasi data, memastikan batas-batas fisik tanah yang akan disertipikasi, serta memastikan tidak ada konflik atau sengketa dengan pihak lain,” ujar Nirwanda.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset negara melalui proses legalisasi dan penerbitan sertipikat tanah.

“Kami mendorong seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Bengkulu, agar lebih aktif menginventarisir aset-asetnya. Jika sudah disertipikasi, maka aset tersebut akan memiliki kekuatan hukum dan terlindungi dari potensi penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” tuturnya.

Pemerintah Kota Bengkulu sendiri menyambut baik dan sangat mendukung penuh langkah dari ATR/BPN ini. Kolaborasi ini dinilai sangat penting, terlebih dalam konteks meningkatkan efisiensi pengelolaan aset serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Diharapkan, kegiatan pengecekan ini menjadi langkah awal dari rangkaian proses legalisasi aset yang akan terus berlanjut di Kota Bengkulu.

Dengan adanya sertipikasi aset, tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi aset milik daerah, tetapi juga meningkatkan potensi pemanfaatan aset tersebut untuk mendukung pembangunan daerah.

Kemudian juga termasuk sebagai jaminan dalam pengajuan pendanaan, optimalisasi pemanfaatan aset, hingga kepastian dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis pemerintah.(**)