Pemerintah Atur Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah
Pemerintah Atur Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah

EKABAR.ID – Pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok dekat dengan lingkungan sekolah, dengan jarak di bawah 200 meter. Larangan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan, turunan Undang-Undang Kesehatan.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr Ngabila Salama mengatakan, aturan yang dibuat ini untuk melindungi pelajar. Karena, mayoritas perokok pemula berasal dari kalangan remaja.

Baca Juga: Mitsubishi Pick Up Vs Honda Supra, Warga Kampung Melayu Tewas di Tempat

“Sebenarnya ini langkah yang cukup progresif. Pemerintah membuat sebuah aturan atau bertindak tegas membuat peraturan tegas untuk melindungi anak, terutama pelajar,” ujarnya, Jumat (12/07/2024).
Ngabila Salama pun juga menekankan bahwa aturan zonasi tersebut dibuat untuk mengurangi penggunaan rokok dari kalangan pelajar.
“Ini sebagai langkah untuk menekan angka prokok dikalangan pelajar”. Imbuhnya
Ditambahkannya, aturan ini juga nantinya pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan penjualan rokok, dekat kawasan sekolah.
“Karena temuan-temuan fakta yang dilakukan oleh penelitian bahwa intensitas penjualan rokok paling padat itu di sekitar sekolah,” tuturnya.

Baca Juga: Kebut Penyelesaian Lahan bagi para Eks Kombatan GAM, Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesai Sebelum Oktober 2024

Dan jika sudah diterbitkan nantinya pihak satpol PP dan yang berwenang lainnya bisa langsung melakukan penertiban.
“Satpol PP dan pihak berwenang untuk menertibkan kawasan tersebut,” ucap Ngabila Salama
Ia menambahkan. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengisyaratkan RPP Kesehatan akan disahkan Presiden Jokowi tidak lama lagi.(**)