
EKABAR.ID – Pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok dekat dengan lingkungan sekolah, dengan jarak di bawah 200 meter. Larangan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan, turunan Undang-Undang Kesehatan.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr Ngabila Salama mengatakan, aturan yang dibuat ini untuk melindungi pelajar. Karena, mayoritas perokok pemula berasal dari kalangan remaja.
Baca Juga: Mitsubishi Pick Up Vs Honda Supra, Warga Kampung Melayu Tewas di Tempat
1 2
