“Sebenarnya ini langkah yang cukup progresif. Pemerintah membuat sebuah aturan atau bertindak tegas membuat peraturan tegas untuk melindungi anak, terutama pelajar,” ujarnya, Jumat (12/07/2024).
Ngabila Salama pun juga menekankan bahwa aturan zonasi tersebut dibuat untuk mengurangi penggunaan rokok dari kalangan pelajar.
“Ini sebagai langkah untuk menekan angka prokok dikalangan pelajar”. Imbuhnya
Ditambahkannya, aturan ini juga nantinya pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan penjualan rokok, dekat kawasan sekolah.
“Karena temuan-temuan fakta yang dilakukan oleh penelitian bahwa intensitas penjualan rokok paling padat itu di sekitar sekolah,” tuturnya.
Dan jika sudah diterbitkan nantinya pihak satpol PP dan yang berwenang lainnya bisa langsung melakukan penertiban.
“Satpol PP dan pihak berwenang untuk menertibkan kawasan tersebut,” ucap Ngabila Salama
Ia menambahkan. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengisyaratkan RPP Kesehatan akan disahkan Presiden Jokowi tidak lama lagi.(**)
