Kasus tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pada Kamis (13/8/2026) siang, MR mendatangi Mapolres Sampang bersama keluarganya dan didampingi petugas dari Polsek Ketapang. Korban kemudian menjalani pemeriksaan di Unit Piket Satreskrim terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari persoalan asmara. MR diduga dituding sebagai perempuan yang menjalin hubungan dengan pria yang telah memiliki pasangan atau disebut sebagai pelakor.

Dalam perkara tersebut, tiga orang dilaporkan ke polisi. Mereka masing-masing berinisial H (29), yang disebut sebagai seorang bidan, S (45) yang merupakan ibu H, serta perempuan berinisial H (25).

Video yang beredar memperlihatkan korban mendapat perlakuan kasar dari sejumlah perempuan. Selain dugaan penganiayaan, korban juga disebut mendapat perlakuan yang merendahkan martabatnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, korban bersama keluarga telah membuat laporan dan perkara itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena persoalan yang awalnya berkaitan dengan dugaan hubungan asmara berujung pada aksi kekerasan dan akhirnya masuk ke ranah hukum.

Bagikan Berita ini: