LSD non-LP2B masih dapat dialihfungsikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), namun dengan syarat ketat. Pemohon harus mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama.
Dalam forum ini, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang kini menjadi dokumen utama dalam proses perizinan investasi. Ia menyebut bahwa 88% PKKPR yang diterbitkan tanpa RDTR tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti banjir dan longsor.
“Kenapa kemudian tidak sesuai? Lebih banyak disebabkan karena belum ada RDTR,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron menyebut, pemerintah kini mempercepat penyusunan RDTR melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang didukung Bank Dunia. Dengan program ini, target nasional 2.000 RDTR hingga 2029 diproyeksikan bisa terlampaui.
Menteri ATR/Kepala BPN pun mengajak seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi untuk berkolaborasi menyukseskan agenda tata ruang nasional yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.***
