‘’Penetapan KUA-PPAS dimaksudkan untuk merumuskan arah kebijakan makro ekonomi daerah, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta menjadi pedoman dasar dalam penyusunan RAPBD. Termasuk untuk menyelaraskan program Pembangunan daerah, provinsi dan kabupaten serta memastikan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam alokasi anggaran daerah agar berorientasi pada hasil dan pelayanan masyarakat,’’ kata bupati.
Dengan ditetapkannya nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi awal bagi Pemda dan DPRD dalam Menyusun dan menuntaskan serangkaian pembahasan atas RAPBD 2027 kedepan.
‘’Berdasarkan hasil pembahasan KUA-PPAS 2027 antara Banggar dan TAPD dapat kami sampaikan ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayan daerah. Pendapatan Rp. 1.006.426.860.717,25. Belanja Daerah Rp 1.166.836.119.517,77. Defisit Rp. 160.412.258.800,52. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 0, pengeluaran pembiayaan Rp. 2.500.000.000. Pembiayaan netto Rp. 2.500.000.000 serta Defisit sebesar Rp. 162.912.258.800,52,’’ demikian bupati.
