EKABAR.ID –  Menyikapi pemberitaan terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan oleh oknum anggota Polri di Kaur, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menegaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut bukan lagi bagian dari institusi Polri.

 

Dijelaskan, yang bersangkutan yakni Briptu BN telah lama diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025. Proses PTDH tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu. Dengan demikian, Briptu BN secara sah bukan lagi anggota Polri serta seluruh haknya sebagai personel kepolisian sudah dicabut.

 

Kabid Humas menegaskan bahwa informasi ini perlu diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.