“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarny, Rabu (24/09/2025).
Kapolda Bengkulu juga menegaskan melalui kabid humas bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. setiap personel yang terjerat narkoba maupun pelanggaran berat lainnya akan langsung diambil tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ).
Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
