“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” jelasnya.

 

Karo Penmas menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.

 

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” tambahnya.

 

Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut, dan Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

 

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” tutup Brigjen Pol Trunoyudo.