EKABAR.ID – Perang terhadap narkoba kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Agustus hingga September 2025.

 

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 39 tersangka dengan barang bukti yang tidak sedikit. Total 8,37 kilogram sabu, 74.776 butir ekstasi, 556,3 gram serbuk ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, serta berbagai obat keras dan bahan kimia untuk produksi narkotika berhasil diamankan.

 

Tak hanya itu, polisi juga menggerebek sebuah mini laboratorium di Batam yang diduga memproduksi sabu dan ekstasi. “Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H.