EKABAR.ID – Polri melalui Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan saat unjuk rasa 30 Agustus 2025 di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB.
Dari jumlah tersebut, delapan orang terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB, sementara 12 lainnya dalam perusakan dan penjarahan di DPRD NTB. Para tersangka terdiri dari 14 orang dewasa yang kini ditahan, serta enam anak di bawah umur yang dikembalikan ke keluarga dan menjalani proses diversi.
Wujud Upaya Pengabdian Maksimal Kepada Bangsa dan Terus Meningkatkan #KinerjaLayaniIndonesia
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, dan pakaian. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” ujar Wadirreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K.