EKABAR.ID – Polri melalui Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan saat unjuk rasa 30 Agustus 2025 di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB.

Dari jumlah tersebut, delapan orang terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB, sementara 12 lainnya dalam perusakan dan penjarahan di DPRD NTB. Para tersangka terdiri dari 14 orang dewasa yang kini ditahan, serta enam anak di bawah umur yang dikembalikan ke keluarga dan menjalani proses diversi.