Wujud Upaya Pengabdian Maksimal Kepada Bangsa dan Terus Meningkatkan #KinerjaLayaniIndonesia

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, dan pakaian. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” ujar Wadirreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K.