“Kami mengamankan tersangka AR beserta barang bukti ganja sekitar 9 kilogram. Penyidik masih menelusuri asal barang tersebut yang diduga berasal dari jaringan luar daerah,” ujarnya di Mapolres Bogor.

Modus peredaran dan pengembangan kasus
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menyimpan ganja di kawasan perbukitan yang relatif sepi. Lokasi tersebut memudahkan pelaku menyembunyikan stok sebelum mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek.
Selain itu, pelaku diduga menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang. Ia mencantumkan keterangan palsu pada paket untuk menghindari kecurigaan petugas.
Polres Bogor terus mengembangkan kasus ini. Polisi juga mengejar seorang terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi menilai pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga keamanan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Pada periode libur panjang, peredaran narkoba biasanya meningkat.
Saat ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berat bagi pengedar narkoba, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Warga dapat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian setempat.
