Selain itu, polisi menemukan narasi tersebut mencatut nama sejumlah pejabat agar terlihat meyakinkan. Namun, setelah verifikasi, data dan angka dalam konten tersebut terbukti manipulatif dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Penelusuran penyebar hoaks

Polri kini menelusuri pihak yang pertama kali membuat dan menyebarkan konten disinformasi tersebut. Polisi akan menindak pelaku sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jika menemukan unsur kesengajaan menyebarkan hoaks.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan pendanaan program makan bergizi gratis berasal dari anggaran negara yang telah disahkan melalui APBN bersama DPR. Pemerintah tidak mengambil dana dari pemotongan gaji pejabat.

Polri mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui saluran resmi pemerintah atau media terpercaya sebelum menyebarkannya.

Masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak ikut menyebarkan hoaks.

Bagikan Berita ini: