Kondisi tersebut memunculkan perdebatan tentang keadilan. Banyak tenaga honorer menilai PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas birokrasi meski memiliki jam kerja berbeda.

Karena itu, mereka merasa berhak memperoleh perlakuan yang setara menjelang Idul Fitri.

Reaksi Tenaga Honorer dan Desakan Klarifikasi

Sejumlah koordinator tenaga honorer menyampaikan kekecewaan. Mereka khawatir kebijakan ini menciptakan perbedaan perlakuan di lingkungan instansi pemerintah.

Salah satu perwakilan tenaga teknis daerah berharap pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang semakin menekan pada 2026.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik mendorong pemerintah segera memberi penjelasan resmi. Klarifikasi dinilai penting agar spekulasi tidak memengaruhi suasana kerja menjelang libur Lebaran.

Bagikan Berita ini: