Percepatan Sertipikasi Tanah Milik NU, Kanwil BPN Provinsi dan Kantah se-Jawa Timur MoU dengan PWNU
Tak hanya itu, menurut Nusron jika tanah tersebut termasuk dalam wilayah adat, surat pelepasan adat dari masyarakat adat setempat harus diperoleh.
“Pemerintah telah memetakan kawasan adat. Kami akan memverifikasi apakah tanah tersebut termasuk dalam peta adat kami,” kata Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga membahas tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Nusron, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di NTB untuk segera melakukan verifikasi penerima agar tidak muncul konflik baru,” tegas Nusron.
Disisi lain, Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat terkait pengaduan tentang tanah.
“Kami berharap peran BAP DPD RI dapat membantu menemukan solusi yang adil bagi semua pihak terkait,” ungkap Abdul Hakim.
Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.(**)
