Menanggapi cecaran tersebut, Wisnu secara terbuka mengakui bahwa dirinyalah yang memberikan instruksi langsung untuk memindahkan barang-barang tersebut. Ia berdalih bahwa pemindahan dilakukan karena seluruh fasilitas itu merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), dan bukan berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Rapat dengar pendapat ini masih terus berlanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran serta standar operasional prosedur terkait fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Sumber: Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI
1 2
