EKABAR.ID Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menekan dampak negatif dunia digital terhadap generasi muda.

Mulai Maret 2026, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun secara bertahap di seluruh Indonesia.

Melalui aturan baru ini, pemerintah mewajibkan setiap platform digital memperketat sistem verifikasi umur.

Penyedia layanan media sosial harus mengintegrasikan sistem identitas yang lebih akurat agar pengguna di bawah 17 tahun mendapat pengawasan ketat atau pembatasan fitur tertentu sesuai regulasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak di ruang digital.

“Kami ingin memastikan anak-anak mengakses media sosial secara aman dan terkontrol,” ujar perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan resmi.

Bagikan Berita ini: