EKABAR.ID Pemerintah Provinsi Riau mulai mengkaji langkah strategis untuk menjawab persoalan lama kerusakan infrastruktur jalan.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah rencana pungutan tambahan sebesar Rp 1.700 per ton dari komoditas kelapa sawit.
Pemerintah menilai kebijakan ini perlu guna menutup beban biaya perawatan jalan yang selama ini tidak sebanding dengan kontribusi langsung sektor sawit ke kas daerah.
Usulan pungutan tersebut menyasar setiap ton Crude Palm Oil dan Tandan Buah Segar yang diproduksi perusahaan perkebunan serta pabrik kelapa sawit di Riau.
Saat ini, pemerintah provinsi tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah agar kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Tekanan berat pada infrastruktur daerah
Riau sebagai daerah dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia menghadapi dilema pembangunan. Industri sawit memang menggerakkan roda ekonomi daerah.
Namun, lalu lintas angkutan sawit yang kerap melebihi batas muatan justru mempercepat kerusakan jalan provinsi dan kabupaten.
Akibatnya, anggaran daerah terus tersedot untuk perbaikan jalan yang bersifat sementara. Pemerintah mencatat kontribusi langsung sektor sawit ke APBD masih belum seimbang dengan biaya sosial akibat kerusakan infrastruktur.
