Dari perhitungan tersebut, angka Rp 1.700 per ton muncul sebagai estimasi kebutuhan dana pemeliharaan jalan yang disesuaikan dengan volume produksi sawit.

Pemerintah daerah juga merancang skema penggunaan dana secara khusus. Melalui sistem earmarking, dana pungutan ini hanya akan mengalir untuk rehabilitasi dan perawatan jalur logistik sawit.

Risiko pajak ganda dan dampak ke petani

Meski demikian, rencana ini memunculkan penolakan dari kalangan pengusaha. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menyuarakan kekhawatiran soal potensi pungutan ganda.

Pelaku usaha menilai mereka sudah menyetorkan Dana Bagi Hasil Sawit serta pungutan ekspor melalui BPDPKS kepada pemerintah pusat.

Di sisi lain, petani sawit swadaya juga menyimpan kecemasan. Mereka khawatir pabrik akan membebankan pungutan tersebut lewat penurunan harga beli TBS.

Tanpa pengawasan yang jelas, kebijakan ini berisiko menekan pendapatan petani kecil.

Kini, Pemerintah Provinsi Riau berada di persimpangan penting. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi pengelolaan dana dan jaminan bahwa pungutan benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan yang layak.

Jika eksekusi meleset, ambisi memperbaiki infrastruktur justru dapat memicu persoalan baru di sektor hulu sawit.

Bagikan Berita ini: