Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup mengikuti rapat virtual yang dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pembinaan narapidana dan anak binaan, Kamis (26/02).
Agenda tersebut membahas mekanisme pengusulan hak integrasi dan remisi bagi narapidana, serta pengurangan masa pidana untuk anak binaan.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Curup, David Rosehan, bersama Kepala Seksi Binadik Iskandar Muda, Kasubsi Bimkemaswat Riski Akbar yang bergabung secara virtual, serta Kasubsi Registrasi Vadli Akhri Julian.
Rapat yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan terkait tata cara dan prosedur pengusulan hak warga binaan, agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan bahwa pelaksanaan pembinaan harus berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
