Pengajuan integrasi, remisi, maupun pengurangan masa pidana bagi anak binaan, ditegaskan harus melalui proses seleksi yang ketat dengan mempertimbangkan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta hasil pembinaan yang telah dijalani.
Menanggapi arahan tersebut, David Rosehan menyatakan bahwa materi yang disampaikan menjadi pedoman penting bagi jajaran Lapas Curup dalam menjalankan proses pembinaan dan administrasi pengusulan hak secara profesional.
“Kami berkomitmen melaksanakan pembinaan secara maksimal dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.
Melalui keikutsertaan dalam rapat virtual ini, Lapas Curup diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan pembinaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga tujuan sistem pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan yang siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab dapat terwujud.
